Liputan6.com, Jakarta - Pungki Primarini, adik kandung Pinangki Sirna Malasari mengungkap jika pengeluaran bulanan kakaknya mencapai Rp 80 juta. Hal tersebut diungkap Pungki saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa penuntut umhm menelisik Pungki soal penghasilan Pinangki sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
"Penghasilan saya tidak tahu, tapi tahu ketika saya membaca berita. Dikatakan (gaji Pinangki) sekitar Rp 13 jutaan perbulan," ujar Pungki di Pengadilan Tipikor, Senin (30/11/2020).
Pungki tak menampik jika Pinangki juga memiliki penghasilan lain di luar profesi jaksa. Menurut Pungki, sang kakak juga mengajar di beberapa universitas. Pungki juga menyebut jika Pinangki tak memiliki usaha.
"Setahu saya, terdakwa mengajar di beberapa universitas sebagai dosen. Setahu saya (usaha) tidak ada," kata dia.
Pungki mengaku, dirinya pernah diminta oleh Pinangki untuk mengurus keuangan Pinangki dan anak-anaknya. Pungki mengaku, dirinya pernah menerima uang transferan dari Pinangki untuk keperluan rumah tangga.
"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga, biasanya 3 bulan, 5 bulan, 6 bulan sekali, nominalnya saya kurang tahu karena tidak pernah memerhatikan," kata dia.
Kemudian jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki saat penyidikan. Dalam BAP disebutkan jika Pinangki pernah mentransfer uang paling sedikit Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta.
"Betul, saya tahu nominalnya juga pas diperiksa ke Kejaksaan, karena saya ditunjukan rekening koran saya. Karena sudah sejak dulu (Pinangki) sudah seperti itu dengan suami yang pertama Pak Joko (Djoko Budiharjo). Profesinya jaksa dan lawyer. Terakhir lawyer," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersimpan di Brankas
Kemudian jaksa meminta Pungki merinci pengeluaran bulana untuk keluarga Pinangki. Pungki menyebut, biaya untuk kebutuhan keluarga Pinangki mencapi Rp 80 juta perbulan.
"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70 sampai Rp 80 juta. Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," kata dia.
Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.
Advertisement