Tipuan Maut Pria Perlente di Majalaya, Bilang Test Drive Malah Bawa Kabur Sepeda Motor

Datang dengan tampilan perlente, penipu di Majalaya, Kabupaten Bandung, berhasil mengecoh korbannya dan membawa kabur sepeda motor.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 01 Des 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Tampil dengan pembawaan yang meyakinkan, HSJ berakting menjadi seorang calon pembeli sepeda motor bekas milik seorang korban, atas nama Tahan (45), warga Perumahan Majalaya Residence, Kabupaten Bandung.

Hari itu, 27 Mei 2020, petang sekira pukul 18.00 WIB, setelah mengatur janji dengan calon korban, HJS berdandan rapi, datang menggunakan taksi online. Kepada korban, HJS mengaku, sopir taksi online itu adalah temannya.

Sebagaimana rencana awal, HJS mengaku tertarik membeli sepeda motor milik korban.

"Pelaku ini pura-pura," kata Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, Senin (30/11/2020).

Lazimnya dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, HJS meminta agar ia diberi kesempatan test drive atau tes kemudi motor. Korban tak menolak. Sebelumnya, HJS sempat menyinggung uang pembelian dititip kepada temannya di dalam sebuah amplop.

HJS tenang saja menarik gas, dan tak kembali lagi. Ia ngacir membawa kabur sepeda motor milik Tahan. Awalnya, Tahan tak curiga, menunggu 10 menit, ternyata motornya tak kunjung balik. Tahan mulai was-was. Lalu, menghampiri si sopir yang masih di dalam mobil.

"Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus, dan mobil yang digunakan HSJ adalah driver online dan tidak mengenal dengan pelaku," kata Dwi.

Tahan akhirnya sadar baru saja menjadi korban penipuan HSJ. Tahan pun lalu langsung melapor kepada pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, pihak kepolisian berupaya mengungkap kasus tersebut.

Setelah hampir enam bulan berkelit dari kejaran polisi, HSJ pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Tangsielos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung 7 November lalu. Dari penangkapan itu, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

HSJ kini dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dia terancam 4 tahun penjara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya