Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI menyelenggarakan tes uji kelayakan tujuh calon Anggota Komisi Yudisial RI yang diajukan oleh Presiden RI mulai hari ini, Selasa 1 Desember 2020.
“Seluruh proses Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini,” kata Ketua Komisi III Herman Herry dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Advertisement
Mekanisme tesnya, lanjut Herman, tiap calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya, calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup.
“Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan kakim,” ucapnya.
Sementara sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan dan dilaksanakan hari ini, Selasa 1 Desember 2020.
“Selama proses wawancara berlangsung, calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI,” ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Calon Anggota KY
Adapun waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon Anggota KY paling lama adalah 60 menit, termasuk 10 menit awal digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Selanjutnya, persetujuan dan penetapan terhadap 7 calon Anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
“Penentuan dan penetapan 7 calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” tandasnya.
Advertisement