Liputan6.com, Jakarta - Terduga teroris Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga berhasil ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Upik Lawanga merupakan terduga teroris perakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta beberapa tahun lalu.
Advertisement
"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Awi menyebut, Upik Lawanga ditangkap di Lampung dan merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Upik Lawanga, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.
Belakangan, polisi mengungkapkan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sempat membuatkan sebuah bunker di Lampung untuk Upik Lawanga. Menurut Awi, bunker tersebut berkedalaman 2 meter.
Berikut deretan fakta terkait terduga teroris Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Ahli Perakit Bom
Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, terduga teroris perakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta beberapa tahun lalu.
Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Taufik Bulaga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.
Advertisement
2. Sita Barang Bukti
Menurut Awi, Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme ini.
Namun, ia belum mau membeberkannya. Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.
"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.
3. Terlibat Banyak Aksi Teror
Awi menyatakan, tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga (UL) di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam menewaskan 27 orang dan melukai 92 orang lainnya.
Di antara aksi terorisme yang dilakukan Upik Lawannga di Poso antara 2004 dan 2006 adalah pembunuhan Helmi Tembiling, istri anggota TNI AD di Sulteng.
Menurut Awi, aksi Upik Lawanga lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005.
"Seterusnya, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale," kata Awi di Jakarta, Senin 30 November 2020 seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
4. Buron Sejak 2006
Awi menjelaskan, banyaknya aksi teror Upik Lawanga saat itu mendorong polisi membentuk Satgas Gakkum Poso.
"Satgas kemudian menangkap pelaku pengeboman dan penembakan, Hasanuddin dan Basri yang merupakan rekan UL pada 2006 hingga 2007," tutur Awi.
Satgas Gakkum juga memasukkan nama 29 orang termasuk Upik Lawanga ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah 14 tahun menjadi buron, Densus 88 Antiteror akhirnya menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020.
Tak hanya UL, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020.
5. JI Bangun Bunker untuk Upik Lawanga
Awi mengatakan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sempat membuatkan Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga sebuah bunker di Lampung. Bunker tersebut berkedalaman 2 meter.
"Bunker yang kami temukan terkait dengan kasus Upik Lawanga ini digunakan untuk membuat dan menyimpan persenjataan maupun bahan peledak," sebut Awi di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Awi menjelaskan, bunker tersebut sengaja dibuat Jamaah Islamiyah untuk Upik Lawanga yang digunakan untuk menyimpan persenjataan untuk melakukan aksinya.
"Bunker dibuat oleh JI khusus untuk UL agar dapat memproduksi dan menyimpan persenjataan, bahan peledak dan komponen rangkaian Bom yang akan digunakan untuk melakukan amaliyah/jihad oleh Organisasi JI. Bunker sejenis di temukan pada tahun 2007 di Poso, di Klaten pada tahun 2014 dan di Lampung pada tahun 2020," papar Awi.
Advertisement
6. Aset Berharga JI
Seperti diketahui, Upik Lawanga merupakan aset berharga bagi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Profil yang bersangkutan 14 tahun buron sehingga wajahnya sudah mulai berubah. UL ini merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah karena dia penerus Dokter Azhari sehingga yang bersangkutan sengaja disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah pindah tempat," kata Awi.
Upik Lawanga diamankan oleh kelompok internal Jamaah Islamiyah yang berfungsi untuk mengamankan aset berharga jaringan teroris tersebut.
"Di JI sendiri ada namanya bidang Tholiah. Tholiah ini mengamankan aset dan orang-orang JI yang dilindungi," sebut Awi.
7. Menunjukkan Eksistensi JI
Awi menjelaskan, Upik Lawanga melarikan diri dari Poso pada 2007 melalui jalur Makassar-Surabaya-Solo sampai dengan menetap di Lampung. Densus 88 Antiteror telah menyelidiki anggota JI yang lain yang sengaja menyembunyikan Upik Lawanga.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan Densus 88 Antiteror, Upik Lawanga ini melakukan tindakan terorisnya jaringan JI di Sulawesi Tengah terungkap antara lain pasca konflik Poso tahun 2001. Kelompok JI turun ke Poso untuk melakukan pelatihan militer kepada pemuda-pemuda muslim Poso," ucap Awi.
Dari temuan kami di Lampung, kata Awi, dapat dilihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan secara militer.
"Walaupun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2008, Putusan Hakim telah menetapkan bahwa Al Jamaah Al Islamiyah adalah koorporasi (organisasi) terlarang," terang dia.
Advertisement