Kemendagri Fasilitasi e-KYC untuk Lembaga Secara Gratis

E-KYC akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dan pelayanan publik lainnya secara daring (online).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Des 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggalakkan single identity number untuk menyusun big data kependudukan warga Indonesia. Merujuk pada UU Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), Pemerintah mengamanatkan agar data Dukcapil digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

Saat ini, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mencatat 98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP. Dengan begitu, data ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.

“Lembaga bisa bekerjasama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerjasama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerjasama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil,” ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif,” Selasa (1/12/2020).

Proses verifikasi tersebut kemudian menghasilkan electronic- Know Your Customer (e-KYC). E-KYC ini akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dan pelayanan publik lainnya secara daring (online).

“Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya,” jelas Zudan.

Setelah kerjasama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi. Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.

“Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis tidak dipungut biaya,” jata Zudan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keren, Pegadaian jadi BUMN Pertama yang Terapkan Sistem Pemindai Wajah

Sejumlah nasabah duduk menjaga jarak fisik saat di Pegadaian Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2020). Memasuki tahun ajaran baru yang jatuh pada 13 Juli 2020, warga ramai menggadaikan barang mereka untuk persiapan masuk sekolah anak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Pegadaian (Persero) luncurkan sistem pemindai wajah (face recognition system). Dengan begitu, Pegadaian merupakan BUMN pertama yang memanfaatkan teknologi Electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan memanfaatkan sistem pemindai wajah (face recognition system).

Implementasi program ini merupakan buah kerjasama Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh disaksikan oleh Jajaran Direksi Pegadaian serta pejabat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data melalui pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari verifikasi data nasabah dalam pengenalan nasabah (Know Your Customer) secara elektronik,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto dalam keterangan resmi, Selasa (10/11/2020).

Selain itu, Kuswiyoto mengatakan program ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data nasabah Pegadaian, mencegah fraud dan pemalsuan data nasabah, serta meningkatkan kecepatan, keamanan dan kenyamanan.

Sementara itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku bangga dan berterima kasih kepada Pegadaian sebagai BUMN pertama yang memanfaatkan e-KYC.

Ia berharap, kerjasama ini dapat mengarah pada pembangunan peradaban baru. Yakni melalui penggunaan data administrasi kependudukan yang baik.

“Dengan membangun sistem Single Identity Number, maka upaya membangun peradaban yang baik dapat diwujudkan. Verifikasi keaslian data kependudukan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga tindakan fraud dapat dicegah,” kata Zudan..

Adapun penerapan sistem pemindai wajah dalam registrasi aplikasi Pegadaian Digital prosesnya mudah. Cukup dengan menggunakan foto KTP dan swafoto, lalu data langsung dapat diricek dengan sistem Dukcapil.

Dengan aplikasi Pegadaian Digital ini, masyarakat dapat mengakses produk dan layanan Pegadaian dimana saja tanpa harus datang ke outlet. Proses bisnis pun menjadi lebih cepat, aman dan nyaman.


Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya