Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah menerima uang dari pengusaha Tommy Sumardi sebesar USD 20 ribu. Prasetijo mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetijo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Dalam BAP, Prasetijo menyebut menerima uang tersebut saat Tomny hendak menemui Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.
Advertisement
"BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau', kemudian saya tanya, kenapa?, dijawab haji Tommy, tahu rese dia, gue dibilang enggak komitmen, dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC," kata jaksa mengulang BAP Prsetijo.
"Sesampai di sana, bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada, sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran Merah Delima untuk temui teman Haji Tommy, setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC, Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan, bro masuk dulu, dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang Dolar Amerika ke saya, kemudian saya mengatakan, wih ji uang lo banyak banget, kemudian dijawab Haji Tommy, sudah lu mau tahu saja, ini buat lo," jaksa menambahkan.
"Dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat, masing-masing USD 10 ribu. Total USD 20 ribu, saya tanya, enggak apa ini ji?, dia jawab, kan lu temen gua, masa enggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari parkiran, dan saya turun dari mobil Haji Tommy, kemudian turun, saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter, saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat, kemudian saya tanya katanya, lo mau tahu saja, sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu (Irjen Napoleon). Ini gimana BAP saudara?" Tanya jaksa.
Prasetijo pun mengakui BAP tersebut. Menurut dia, penerimaan uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi merupakan uang persahabatan.
"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya, ini bro untung lo, Ji (Haji) ini apaan?, sudah ambil saja, ini uang untuk lo, uang persahabatan, kan lo sering bantu saya," kata Prasetijo menirukan percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima USD 20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu. "Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Suap
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Advertisement