Liputan6.com, Jakarta - Pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata memberi penghemaran pada kas negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghitung, aksi pembubaran tersebut membuat negara bisa hemat hingga Rp 227 miliar per tahun.
Advertisement
"Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Kendati begitu, Rini menyatakan, penghematan anggaran bukan jadi alasan utama Jokowi dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.
"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan, karena titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun menegaskan, keputusan itu diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.
"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Tjahjo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalam 6 Tahun, Jokowi Sudah Bubarkan 37 Lembaga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pembubaran lembaga negara bukan hal yang asing bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak pertama kali menjabat sebagai RI 1 pada 2014, total Jokowi sudah bubarkan 37 lembaga.
Tjahjo menuturkan, Jokowi selama periode 2014-2020 lalu tercatat telah membubarkan 27 lembaga. Seperti pada 2014 dimana mantan Walikota Solo ini menyudahi tugas 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyak 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, sementara sisanya tidak disebutkan.
"Periode 5 tahun Jokowi kemarin sudah bubarkan 27 badan/lembaga oleh Menpan yang dulu," kata Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Pasca melakukan rapat kabinet, Jokowi disebutnya kembali memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dan mengintegrasikannya ke tiap kementerian bersangkutan. Langkah ini diambil pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Dengan demikian, 2014 sampai demgam hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden," terang Tjahjo.
Pembubaran badan/lembaga ini dikatakannya akan terus dilakukan Jokowi dalam upaya perampingan birokrasi. Namun demikian, ia belum mau merinci apa saja lembaga yang dimaksud.
"Bapak Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, yang pertama 4 badan/lembaga dan puluhan komite-komite yang berkaitan dengan perekonomian semasa pandemi Covid-19," ujar Tjahjo.
Advertisement