Polisi Panggil Camat hingga Kepala Desa terkait Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Besok

Ada delapan saksi bakal diperiksa, mulai ketua RT, kemudian ketua RW, Kepala Desa Kuta, Kepala Desa Sukagalih, hingga Babinkamtibmas.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 17:51 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal memanggil sejumlah perangkat desa tempat timbulnya kerumunan massa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu, 2 Desember 2020.

"Ada delapan saksi bakal diperiksa, mulai ketua RT, kemudian ketua RW, Kepala Desa Kuta, Kepala Desa Sukagalih, kemudian ada juga Babinkamtibmas, kemudian Camat Megamendung, kemudian Kasipol PP Kecamatan Megamendung kemudian Kepala Puskesmas," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (1/12/2020) Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Pemanggilan itu menyangkut kerumunan saat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Kemudian terkait penyidikan di Polda Jabar bahwasanya rencananya besok hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 penyidik akan memanggil tiga saksi yaitu Kasatpol PP Kabupaten Bogor, kemudian Kabidtipum Pol PP Kabupaten Bogor dan anggota Satpol PP Bogor," sebut Awi di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selain Satpol PP, sejumlah saksi termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diundang untuk dimintai klarifikasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jumat (20/11/2020).

Namun, dalam pemanggilan, Bupati Ade Yasin tidak hadir karena masih dalam masa isolasi Covid-19, sedangkan pejabat lainnya hadir pada pukul 10.00 WIB. Ade menyatakan dirinya terpapar Covid-19 pada Rabu (18/11/2020) lalu.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya