Komisi III DPR Minta Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi dan Taat Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 19:44 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta agar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, bila Rizieq tidak bersalah, seharusnya dia tidak takut menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Habib Rizieq tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata anggota Komisi III DPR Supriansa kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Pendukung mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.

Menurut Supriansah, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro. Percayalah penegak hukum bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul kluster baru," kata dia.

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ujar Supriansa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Tak Perlu Bawa Massa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.

Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya