Liputan6.com, Jakarta Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menjelaskan soal dua pasal yang akan menjerat kliennya, terkait kerumunan massa di Petamburan saat pertengahan November 2020. Diketahui, pertama, adalah pasal 160 dan kedua adalah pasal 93.
"Menurut putusan MK itu tak dapat berdiri sendiri, itu materil sehingga harus bersandar dengan pidana lain, itu Pasal 160," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Advertisement
Azis melanjutkan, terkait pasal 93 akan ada frase yang berbunyi dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dari hal tersebut, dia meyakini, Rizieq Shihab tidak melanggar hal itu.
"Kita dari sisi hukum tidak pernah ada kedaruratan masyarakat atas kerumunan dimaksud, baik di Tebet dan Petamburan," yakin dia.
Sangkaan Tidak Tepat
Karenanya, Azis menegaskan bahwa sangkaan kedua pasal tersebut terhadap pemanggilan kliennya dirasa tidak tepat.
"Jadi hemat kami penerapan pasal 160 dan pasal 93 tidak dapat dikenakan kepada Habib Rizieq," dia menandasi.
Berikut Rincian Kedua Pasal Sangkaan Terkait:
Pasal 93:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 160 KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Advertisement