Liputan6.com, Jakarta Brigjen Prasetijo Utomo sempat mencurahkan isi hatinya dalam persidangan penghapusan perkara red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi. Curhatan ini ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Dalam pengakuannya, sang anak tidak mengetahui jika dirinya sedang tersangkut kasus sehingga harus mendekam di penjara.
Advertisement
"Jadi sebenernya saya ingin cepat selesai perkara ini, anak saya tuh tahunya saya di rumah sakit yang mulia," kata Prasetijo Utomo.
Selain itu, dalam kesaksiannya Prasetijo mengaku siap memerangi perkara tersebut. Sebagai bukti, katanya, dia mengaku telah menerima sebesar USD 20 ribu dari Tommy Sumardi.
"Saya kerja di Polri 30 tahun dan saya adalah penyidik Yang Mulia. Kalau saja saya tidak jujur untuk mengakui bisa saja Yang Mulia. Saya mau perang dan lurus perkara ini, makanya saya bertanggung jawab dan mengakui USD 20 ribu itu saya terima dari terdakwa (Tommy) bahwa 20 ribu itu sudah saya kembalikan ke Propam," jelasnya.
Prasetijo juga sempat mempertanyakan terkait dirinya yang menjadi terdakwa dalam surat palsu namun disinggung soal red notice.
"Saya ini juga didakwa di Pidum, dipertanyakan yang sama, di Pidum itu surat jalan juga disinggung masalah korupsi. Di sini korupsi, saya disinggung juga tentang surat jalan, apakah ini ne bis in idem apa bukan yang mulia?" tanya Prasetijo Utomo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Pemberian Suap
Sebelumnya, pada berkas dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement