Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menjabarkan perbedaan antara Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Selain itu, Isa juga menjabarkan perbedaan peran antara LPI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara entitas, LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap presiden. "Sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional," jelas Isa dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Sedangkan PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang kewenangannya di bawah Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pelaporan PIP tidak bisa dipisahkan dari keuangan negara.
Terkait skema investasi, Lembaga Pengelola Investasi lebih bersifat komersial. Lalu, dapat bersifat aktif untuk meningkatkan nilai tambah secara langsung. "LPI juga memiki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional," imbuh dia.
Sementara itu, PIP lebih bersifat non-komersial dan cenderung pasif berupa investasi protofolio. "PIP juga fokus pada pembiayaan usaha berskala kecil," tegasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, pemerintah melakukan pengalihan aset dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Lembaga ini salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.
Perbedaan dengan BKPM
Sambung Isa, perbedaan LPI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jika dilihat secara entitas BKPM sebagai lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Selain itu, BKPM bukan lembaga yang melakukan kegiatan investasi.
"Jadi, BKPM tidak melakukan investasi. Kemudian dalam hal foreign direct investment (FDI), BKPM berfungsi melakukan promosi dan mengundang kegiatan investasi," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi Awal 2021, Ini Dia Tugasnya
Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Rencana ini sejalan dengan agenda akbar terkait peningkatan investasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menargetkan LPI bisa beroperasi pada awal 2021 mendatang. Adapun misinya memaksimalkan modal ditambah pembangunan ekonomi.
"LPI ditargetkan mulai beropersi pada awla 2021, tentunya setelah aturan pelaksana telah siap. LPI atau SWF ini memiliki misi untuk maksimalisasi modal di tambah pembangunan ekonomi," ujar dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12).
Isa mengatakan, LPI memiliki tiga tugas utama yang muaranya untuk mendatangkan revenue atau pendapatan semaksimal mungkin. Pertama, dengan cara memaksimalkan aset untuk pertumbuhan dan perlindungan kekayaan negara.
"Misalnya, investasi candangan yang diperoleh seperti China Investment Corp dan Korea Investment Corp. Lalu, penyeimbangan kekayaan investasi masa depan/antar generasi seperti Kuwait Investment Authority. Terakhir, pendanaan kewajiban masa depan seprti New Zealand Super Fund dan lainnya," jelas dia.
Kedua, LPI juga akan berkonsentrasi kepada pembangunan negara. Sebab, kata Isa, tujuan LPI didirikan salah satunya tujuan untuk membangun negara.
Menurutnya, jenis proyeknya bisa bervariasi, mulai dari yang bersifat komersial visible, sampai yang tidak visible. Untuk, proyek-proyek yang tidak visible misalnya, proyek yang sifatnya sosial. "Seperti Mudabala Development Company," terangnya.
Terakhir atau cara ketiga, LPI akan juga bertugas untuk kepentingan stabilisasi ekonomi. Sehingga LPI akan mendukung kebijakan counter cyclical untuk membantu mengurangi beban pemerintah dalam setiap kebijakan yang ditempuh.
"Misalnya, fasilitasi stabilitas fiskal seperti Chile Economics and Social Stabilization Fund. Atau stabilitas nilai tukar Rupiah seperti Rusia Reserve Fund," tutupnya.
Advertisement