Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Hasilnya, dari 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. Padahal pelaksanaan pemungutan suara tinggal sepekan lagi atau 9 Desember 2020.
Advertisement
“Gambaran 72% KPU Daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020).
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD.
Ombudsman RI, lanjutnya, melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.
Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang Adrianus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masukan untuk KPU
Selain itu, temuan lainnya dalam investigasi ini antara lain, adanya penyaluran APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
“Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah,” kata Adrianus.
Oleh karena itu, kata Adrianuss, Ombudsman menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.
“Yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian,” ucapnya.
Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Advertisement