FOTO: Uji Coba Tahap Dua Underpass Senen Extension

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tahap dua Underpass Senen Extension untuk memantau kondisi lalu lintas serta perilaku pengendara di kawasan tersebut.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 02 Des 2020, 14:09 WIB
FOTO: Uji Coba Tahap Dua Underpass Senen Extension
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tahap dua Underpass Senen Extension untuk memantau kondisi lalu lintas serta perilaku pengendara di kawasan tersebut.
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tahap dua Underpass Senen Extension mulai 2-9 Desember 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Uji coba tahap dua Underpass Senen Extension berlaku selama 24 jam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Uji coba tahap dua Underpass Senen Extension guna memantau kondisi lalu lintas yang kerap macet di kawasan tersebut serta perilaku pengendara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tahap dua Underpass Senen Extension mulai 2-9 Desember 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Uji coba tahap dua Underpass Senen Extension berlaku selama 24 jam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Uji coba tahap dua Underpass Senen Extension guna memantau kondisi lalu lintas yang kerap macet di kawasan tersebut serta perilaku pengendara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tahap dua Underpass Senen Extension mulai 2-9 Desember 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi Underpass Senen Extension, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Uji coba tahap dua Underpass Senen Extension berlaku selama 24 jam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya