Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mendukung penuh pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SFW). LPI bisa menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan nasional.
"Di sisi lain (SWF) menjadi sarana pemerintah untuk alternatif baru sumber pembiayaan pembangunan nasional. Sehingga ini (SWF) untuk stimulus perekonomian kita. Oleh karena itu, perlu dibentuk LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF)," kata dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Selama ini pembiayaan pembangunan nasional sangat tergantung dengan dana jangka pendek, salah satunya akibat tata kelola investasi yang belum optimal. Walhasil saat terjadi sedikit saja gejolak, banyak dana investor yang lari dari Indonesia.
"Ketika jangka pendek terjadi capital flight atau gejolak sedikit saja, kita kelimpungan semua. Sebab, nilai tukar Rupiah ikut melemah, IHSG melemah, dan dana investor juga keluar yang bisa memicu krisis keuangan juga karena belum baiknya pengelolaan dana investasi," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh pembentukan SWF oleh pemerintah Jokowi dalam waktu dekat. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap dana jangka pendek dengan memberi kepastian terkait penempatan dana investasi yang tersimpan di Lembaga Pengelola Investasi.
"Sehingga kita bisa sedikit-sedikit mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek. Sebab, kita punya dana yang kita kelola di LPI untuk pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lembaga Pengelola Investasi Meluncur Awal 2021, Siapa Pengelolanya?
Sebelumnya, pemerintah menyebut pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia akan beroperasi pada awal 2021.
Badan tersebut merupakan salah satu terobosan baru pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan tujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan siapa saja pengelola dari LPI.
Menurutnya berdasarkan UU LPI pengurus dari LPI itu terdiri dari 2 pengelola, diantaranya 1 dewan pengawas dan 1 dewan direksi.
“Dewan pengawas itu ada 5 orang, 2 sudah pasti ex officio, yaitu ketua merangkap anggota adalah menteri keuangan dan satu anggota lagi adalah Menteri BUMN. Jadi kalo ditanya, apakah sudah ada? sudah 2 orang itu, sudah pasti itu dari anggota dewan pengawas,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11/2020).
Sementara untuk tiga yang lain, Isa menyebut, nantinya berasal dari golongan profesional yang akan dipilih Presiden melalui suatu proses seleksi. Di mana proses seleksinya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
“Kemudian setelah seleksi dilakukan, diserahkan kepada bapak Presiden, itu pun bapak Presiden sesuai dengan UU, akan berkonsultasi kepada DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak,” jelasnya.
Kata Isa, prosesnya seleksi akan dimulai setelah PP-nya ditetapkan, sekarang pihaknya sudah melakukan proses rapat panitia antar kementerian ada proses harmonisasi. Mungkin harusnya hari ini sudah bisa disampaikan kepada Presiden, tapi dirinya mengaku belum melakukan pengecekan lagi.
“Tapi yang jelas, di dalam proses penyusunan RPP ini, kita terbuka. Sampai draftnya ditaruh di webnya Kemenko. Setelah proses ini, harusnya bisa sekitar bulan-bulan ini November, sehingga kita bisa memulai proses seleksi untuk dewan pengawas,” ujarnya.
Apabila dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi sudah komplit, kemudian dewan pengawas ini akan memilih dewan direksi berjumlah 5 orang yakni berasal dari kalangan profesional semua. Demikian pihaknya berharap, di awal tahun depan LPI bisa mulai beroperasi.
Advertisement