Liputan6.com, Hong Kong- Joshua Wong (24), salah satu aktivis pro-demokrasi terkemuka di Hong Kong, dijatuhkan hukuman penjara selama total 13 setengah bulan pada Rabu (2/12/2020).
Dikutip dari Channel News Asia, hukuman itu dijatuhkan karena peran Joshua Wong dalam aksi unjuk rasa yang dianggap melanggar hukum pada protes anti-pemerintah pada 2019.
Advertisement
Hukuman penjara terhadap Wong diumumkan ketika para kritikus pemerintah yang didukung Beijing mengatakan pihaknya mengintensifkan tindakan keras terhadap oposisi Hong Kong dan kebebasan luas setelah wilayah tersebut kembali ke pemerintahan China pada 1997, tuduhan yang ditolak otoritas di China dan Hong Kong.
Sebelumnya, pada saat persidangan, Wong mengaku bersalah dalam mengatur dan menyerukan pertemuan yang melanggar hukum di dekat markas besar polisi Hong Kong selama puncak demonstrasi yang sempat disertai kekerasan pada Juni 2019.
"Saya tahu hari-hari mendatang akan lebih sulit, kami akan tetap bertahan di sana," sebut Wong setelah kalimat dakwa terhadapnya dibacakan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Senator AS Marsha Blackburn Sampaikan Dukungan untuk Joshua Wong
Sekitar 100 pendukung dilaporkan tampak berkumpul secara diam-diam di dalam pengadilan menjelang pengumuman hukuman penjara terhadap Wong dan rekan-rekannya, sementara sekelompok kecil kalangan pro-Beijing berkumpul di luar, dan menyerukan hukuman penjara yang berat.
Dalam tanggapannya terkait hukuman penjara terhadap Wong, Senator AS Marsha Blackburn menyampaikan dalam sebuah pernyataan, "Bersabarlah, Joshua, Anda benar-benar menjadi inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di mana pun".
Sementara itu, rekan Wong, yakni Rekan lama Wong, Agnes Chow (23) dan Ivan Lam (26) masing-masing akan menhadapi hukuman penjara selama 10 dan tujuh bulan, atas tuduhan terkait dengan upaya yang serupa.
Chow, telah mengaku bersalah di persidangan atas penghasutan dan partisipasi dalam protes yang melanggar hukum, sementara Lam mengaku bersalah atas penghasutan.
Advertisement