Liputan6.com, Jakarta - Muswira Jusuf Kalla melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020). Putri mantan Wapres Jusuf Kalla alias JK itu melaporkan keduanya atas dugaan melakukan fitnah, penghasutan, dan berita bohong di media sosial.
"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand (Hutahahean) dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat," ujar Muswira usai pelaporan, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Muswira mengatakan, tulisan-tulisan Ferdinand dan Rudi di media sosial telah mengganggu keluarga besar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 tersebut.
"Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya, dan keluarga. Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia. Jadi sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," kata dia.
Dia mengatakan, pelaporan yang dia lakukan sudah mendapat izin dari Jusuf Kalla. Dia menyebut, dalam pelaporanya, dia menyerahkan beberapa barang bukti, salah satunya tulisan-tulisan yang diunggah Ferdinand dan Rudi di media sosial.
"Ada beberapa sudah dimasukkan. Konten di Twitter, Facebook dan YouTube. Atas fitnah-fitnah mereka yang tulis," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dorong Kasus hingga Persidangan
Tim kuasa hukum keluarga JK, Muhammad Ihsan berharap pelaporan ini bisa naik ke tingkat penyidikan hingga persidangan. Dengan begitu, dia berharap tak ada lagi pencemaran nama baik terhadap keluarga JK lewat media sosial.
"Mudah-mudahan setelah ini kita akan teruskan untuk mengawal agar perkara ini sampai ke pengadilan sehingga mendapatkan keadilan," kata Ihsan.
"Ini terkait dengan ITE. Terkait dengan fitnah kemudian penghasutan, berita bohong dan segala macem tentang UU ITE. Nanti polisi yang menyimpulkan hasil dari laporan kami," Ihsan menambahkan.
Advertisement