Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, merunut awal mula insiden geruduk massa di kediaman orangtua Menko Polhukam Mahfud Md. Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa 1 Desember 2020.
Awi menjelaskan, menurut informasi dari kepolsian setempat, massa yang datang tersebut adalah simpatisan pemuka agama yang tidak terima dengan pernyataan Mahfud Md perihal hasil swab tes yang diduga coba ditutupi.
Advertisement
"Awalnya ada massa dari tiga kelompok yang beraudiensi dengan Polres Pamekasan dengan jumlah massa 600 orang," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Audiensi sendiri diketahui membahas soal penolakan pemeriksaan seorang pemuka agama di Polda Metro Jaya terkait dugaan melanggar protokol kesehatan. Menurut info yang diterima, usai audiensi, massa sudah membubarkan diri. Kendati ada sebagian dari mereka yang masih melakukan aksi seperti terekam dalam rekaman viral.
"Mereka dari Polres sudah bubar, tapi ada satu kelompok di antaranya ke kediaman Ibu dari Pak Menko Polhukam. Mereka sempat berhenti di sana 5 menit, tapi karena anggota polisi di sana, antisipasi mereka dibubarkan," jelas Awi.
Awi menegaskan, aksi geruduk massa di kediaman ibu dari Mahfud Md tidak berizin. Karenanya, akan ada investigasi dari Polda Jawa Timur untuk mengusut.
"Mereka demo kemarin itu jelas tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Terkait kejadian itu, Polda Jawa Timur telah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan data termasuk melakukan klarifikasi ke beberapa orang khususnya yang dilaksanakan Polres Pamekasan," ujar Awi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DPR Minta Polisi Usut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera mengusut pihak yang menggeruduk rumah orang tua Mahfud Md tersebut.
"Polisi tidak boleh kalah. Ini bukan soal menterinya, tapi model persekusi begini yang kerap dilakukan oleh kelompok tersebut. Kalau rumah pribadi seorang menteri saja udah bisa dikepung atau dipersekusi seperti ini, apa lagi rumah orang biasa," kata Sahroni, Rabu (12/2/2020).
Dia menuturkan, aksi menggeruduk rumah orang tua Mahfud Md tersebut tidak dibenarkan. Karena mengancam pribadi.
"Jadi hal ini jelas nggak bisa ditolerir karena sudah mengancam pribadi," jelas Sahroni.
Advertisement