Liputan6.com, Jakarta - Mulai 24 Desember 2020 turis yang akan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) harus membayar 15 ribu dolar AS atau setara Rp213 juta. Aturan baru itu diterapkan untuk 24 negara.
Mereka harus membayar uang jaminan sebesar 15 ribu dolar tersebut. Program percontohan Presiden Donald Trump dapat mempengaruhi wisatawan dari 24 negara, sebagian besar dari Afrika, termasuk Afghanistan, Angola dan Sudan, seperti dilansir dari laman Aljazeera, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga
Advertisement
Program tersebut akah berakhir 24 Juni 2021, menargetkan negara-negara yang warganya memiliki tingkat visa B-2 yang lebih tinggi untuk wisatawan dan visa B-1 untuk pelancong bisnis. Program ini bertujuan untuk menguji kelayakan mengumpulkan obligasi tersebut dan akan berfungsi sebagai pencegahan diplomatik untuk memperpanjang visa.
"Program percontohan dirancang ini berlaku bagi warga negara dari negara tertentu dengan tarif tinggal lebih tinggi yang berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing untuk mengambil semua tindakan yang tepat guna memastikan warga negara mereka tepat waktu meninggalkan Amerika Serikat setelah melakukan kunjungan sementara," menurut Dokumen Departemen Luar Negeri AS.
Trump, yang kalah dalam pemilihan ulang awal bulan ini, menjadikan pembatasan imigrasi sebagai fokus masa jabatan empat tahunnya. Presiden terpilih Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk membalikkan banyak kebijakan imigrasi presiden dari Partai Republik, tetapi mengatasi ratusan perubahan bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Joe Biden akan Cabut
Sebelumnya, Presiden AS terpilih Joe Biden mengatakan bahwa "pada hari pertama" dia akan mencabut pembatasan perjalanan Trump, yang dikenal sebagai "Larangan Muslim". Aturan itu mempengaruhi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, serta warga dari Venezuela, Korea Utara, Nigeria, Sudan, dan Myanmar.
Kebijakan Donald Trump tersebut sempat mendapat protes karena dinilai diskriminatif dan rasis. Aturan obligasi visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler AS untuk mewajibkan wisatawan dan pelancong bisnis dari negara-negara yang warga negaranya memiliki "tingkat overstay" 10 persen atau lebih tinggi pada 2019 untuk membayar obligasi, mulai dari sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS.
Secara historis, petugas konsuler AS tidak disarankan untuk meminta wisatawan ke AS untuk mengirimkan obligasi, dengan panduan Departemen Luar Negeri mengatakan pemrosesan obligasi akan "rumit", kata aturan sementara itu.
Menurut dokumen tersebut, negara-negara yang turis dan pelancong bisnis dapat dikenakan persyaratan obligasi, termasuk di antaranya Afghanistan, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Mauritania, Eritrea dan Sudan. Negara lain termasuk Angola, Bhutan, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, serta Gambia, Guinea-Bissau, Laos, Liberia, Myanmar, Papua Nugini, dan Sao Tome.
Advertisement