Liputan6.com, Jakarta - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hal tersebut diungkap Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono usai persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penganan perkara di MA. Menurut Rudjito, kliennya itu tak hanya sudah mengembalikan uang, melainkan juga sudah mengembalikan kebun kelapa sawit kepada Hiendra.
Advertisement
Menurut Rudjito, uang dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan Rezky ke Hiendra setelah proyeknya gagal.
"Jangan lupa bahwa di dalam perkara ini, Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp 35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan diungkap," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Rudjito juga menjelaskan soal adanya aliran uang Rp 10 miliar dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman. Rudjito mengklaim uang itu bukan suap atau pun gratifikasi, melainkan utang Rezky kepada Iwan Liman. Rezky disebut meminjam uang ke Iwan Liman Rp 10 miliar.
"Soal Rp 10 miliar tadi ya, itu bukan pemberian, itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," kata Rudjito.
Kendati demikian, Rudjito mengakui memang ada aliran uang sebesar Rp 5 miliar dari Hiendra Soenjoto untuk Rezky. Tapi, klaim Rudjito, uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengurusan perkara PT MIT.
"Itu memang ada. Itu pun menurut si saksi tadi kan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi. Itu memang ditransfer ke Rezky, tapi tidak mengalir ke Pak Nurhadi," ungkap Rudjito.
"Dan bukan untuk pengurusan MIT. Saksi tadi tidak menerangkan bahwa uang itu untuk pengurusan MIT. Nanti yang lebih jelas apakah ada pemberian uang kepada MIT itu, nanti ketika keterangannya Hiendra. Hiendra ini kan yang berkepentingan," Rudjito menambahkan.
Rudjito berharap Hiendra dapat segera dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Sebab, kata Rudjito, Hiendra dapat mengungkap dengan jelas peruntukkan uang-uang yang diterima Rezky.
"Jadi saya pikir, apakah uang-uang ini berkaitan dengan MIT. Nanti kita perkuat dari (keterangan) Hiendranya," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesaksian Supriyono
Diberitakan sebelumnya, pegawai Rezky Herbiono di PT Herbiyono Energy, Supriyono Waskito Adi mengaku rekeningnya sempat dipinjam oleh Rezky yang merupakan atasannya. Hal tersebut dingkap Supriyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dalam kesaksiannya, Supriyono mengaku mendapat dua kali transferan selama rekeningnya dipinjam Rezky. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. Rezky dan Nurhadi duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Awalnya, Jaksa Wawan Yunarwanto bertanya soal rekening miliknya yang sempat dipinjam oleh Rezky. Supriyono mengaku rekeningnya tersebut dipinjam Rezky pada 2015.
"Terus dipakai terdakwa dua (Rezky) mulai kapan?" tanya Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
"Kemarin itu di penyidikan mulai 2015, ada dua kali transaksi di rekening saya," kata Supriyono.
Supriyono mengaku, Rezky tak membeberkan mengapa rekeningnya dipinjam untuk menampung uang miliaran rupiah. Sebab saat itu, sambung Supriyono, Rezky tengah berada di luar kota.
"Beliau hanya menyampaikan 'aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini'," ujar Supriyono menirukan pernyataan Rezky.
Supriyono mengakui, dalam rekeningnya menerima aliran uang senilai Rp 5,1 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto. Hiendra juga dijerat dalam perkara ini. Diduga aliran uang tersebut untuk mengurus perkara sengketa PT MIT.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar, mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari Pak Hiendra Soenjoto," kata Supriyono.
"Terus kedua Rp 10 miliar," beber Supriyono.
Supriyono menjelaskan, uang senilai Rp 10 miliar itu diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman. Bahkan, Iwan Liman sempat menghubungi Supriyono untuk menanyakan terkait pengurusan MIT.
Lantas Supriyono melaporkan pertanyaan Iwan Liman ke Rezky. Dia pun diminta Rezky untuk berbohong kalau pengurusan MIT sudah beres. Hal ini diungkap Jaksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal (MIT), kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Cendiakiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yang sedang dikerjakan," beber Jaksa membacakan BAP.
"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp 10 miliar. Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, dimana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?," sambung Jaksa.
"Iya Pak betul keterangan saya," jawab Supriyono.
Advertisement