Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung mendukung realisasi pembangungan mal pelayanan publik atau MPP yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi program dalam APBD Tahun Anggaran 2021.
"Kami tentunya memberikan dukungan agar terwujudnya MPP ini, dengan harapan MPP dapat menjamin adanya transparansi dan kecepatan pelayanan dalam berbagai jenis pelayanan," ucap Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat dihubungi, Rabu (2/12/2020)
Advertisement
MPP merupakan bangunan yang di dalamnya terdapat sejumlah kantor pelayanan publik. Awalnya MPP dirancang untuk direalisasikan tahun 2020. Namun karena pandemi Covid-19, pembangunannya mengalami penundaan. Pembangunan fisik MPP direncanakan bisa dimulai diawal tahun 2021 dengan estimasi pengerjaan selama 8 bulan.
DPRD Klungkung mengharapkan agar pembangunan MPP dapat selaras dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan standar operasional prosedur pelayanan yang memadai, termasuk pelayanan berbasis elektronik.
"Kami mendorong agar pihak eksekutif merencakan MPP dengan matang, mengedepankan efisiensi, dan terintegrasi, sehingga pusat pelayanan seutuhnya satu pintu," pungkas Gde Anom.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peningkatan Kualitas Pelayanan
MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Mal Pelayanan Publik bisa dikatakan sebagai peningkatan kualitas dari dua layanan terpadu sebelumnya. Sebelum ada MPP, masyarakat lebih awam dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, fasilitas pelayanannya lebih sempit bila dibandingkan dengan MPP.
Mal Pelayanan Publik adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah.
Artinya, di dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan di sini. Tak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP.
Advertisement