Liputan6.com, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan sekitar 479 produk farmasi dan pangan ilegal, bernilai sekitar Rp 31 miliar, Rabu (2/12/2020). Ratusan produk tersebut dianggap tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Karenanya, dinilai membahayakan bagi konsumen.
Produk-produk sediaan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kegiatan pemeriksaan dan penindakan baik dari mulai sarana produksi, distribusi hingga pelayanan termasuk penjualan online sepanjang tahun 2020.
Baca Juga
Advertisement
Kepala BPOM Bandung, Hardaningsih menyampaikan, penjualan secara online memang cukup dilirik oleh para pemain produk obat dan pangan ilegal.
"Mereka banyak yang bermain di pasar online, karena tidak terlalu terpantau. Masyarakat ketika membuka online shop juga pasti tertarik dengan pemberitahuan khasiatnya, kemasan, mereka jarang mengcek izinnya," ungkapnya kepada wartawan di kantor Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan, Kota Bandung.
Adapun, jenis produk yang dimusnahkan terdiri dari produk kosemetik ilegal sebanyak 97 item, obat tradisional 221 item, golongan obat keras 109 item dan produk pangan berbahaya sebanyak 52 item.
Selain tak memenuhi syarat izin edar, sejumlah produk obat dan kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hidrokonin, serta mengandung bahan kimia obat (BKO), misanya, sildenafi sitrat, deksametason dan lainnya. Sementara, untuk bahan pangan berbahaya mengandung boraks dan formalin.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Keamanan Konsumen
"Kami memfokuskan menindak produk ilegal yang diproduksi di dalam negeri. Kami heran kan produk itu muncul lagi muncul lagi walaupun sudah dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan produk obat dan pangan oleh BPOM tahun ini ditaksir menjadi pemusnahan dengan nilai harga terbesar setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Pada 2018 lalu, BPOM Bandung memusnahkan sekotar 2.045 item dengan nilai sekira Rp8 miliar. Tahun berikutnya, pada 2019, terdapat 2.802 item yang dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada saat membeli produk obat maupun makanan. BPOM Bandung meminta masyarakat agar selalu mengcek kemasan terlebih dahulu, termasuk melihat label, izin edar dan tanggal kadaluarsa.
"Produk yang legal itu mengikuti aturan BPOM, dari segi iklan, registrasi, kualitas mutu produk. Sementara yang ilegal ini dengan leluasa mengklaim, terlalu vulgar dari jenis kemasannya, klaimnya yang juga hiperbola atau berlebihan," katanya.
"Sebagai konsumen, pertama melihat dari segi kemasannya. Produk legal itu dibatasi oleh aturan dalam membuat kemasan," imbuhnya.
Pihak BPOM Bandung membuka aduan masyarakat terkait temuan produk ilegal. Khusus untuk wilayah Bandung, apabila masyarakat menemukan produk tersebut di pasaran, dapat menghubungi nomor layanan (022) 4266620 atau langsung datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Advertisement