Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali memerbarui pedoman pemakaian masker di masa pandemi COVID-19 pada Rabu, 2 Desember 2020.
WHO mengimbau kepada masyarakat yang berada di tempat penyebaran dan penularan Virus Corona COVID-19 untuk selalu memakai masker. Baik di toko atau kafe, tempat kerja, sekolah, dan ruangan-ruangan dengan ventilasi yang buruk.
Jika tiap-tiap orang tidak dapat menjaga jarak aman setidaknya satu meter, orang-orang yang berada di ruangan tersebut, termasuk juga anak berumur 12 tahun atau lebih, harus memakai masker meskipun ruangannya berventilasi baik, bunyi salah satu isi dari pedoman terbaru WHO.
Advertisement
Pada Juni 2020, WHO mendesak semua orang tetap memakai masker, tak terkecuali masker kain, ketika berada di tempat-tempat yang berisiko terjadinya penularan Virus Corona baru atau SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi dinilai memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker COVID-19 non-medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal satu meter dapat dipertahankan," kata Juru Bicara WHO, Margaret Harris, dikutip dari situs Channel News Asia pada Kamis, 3 Desember 2020.
Simak Video Berikut Ini
Masker COVID-19 untuk Petugas Medis
"Petugas kesehatan dapat mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien COVID-19, tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol yang membawa risiko lebih tinggi," kata WHO.
Tidak hanya itu, terkait penggunaan masker pada orang yang berolahraga di masa pandemi COVID-19 pun menjadi sorotan WHO.
WHO menyarankan agar mereka yang melakukan olahraga berat untuk tidak memakai masker terlebih dahulu, mengingat adanya risiko lain jika hal tersebut menimpa pasien dengan penyakit pernapasan, seperti asma.
Sementara untuk yang berolahraga di pusat kebugaran atau gym, WHO mengingatkan untuk tetap memertahankan protokol COVID-19.
Advertisement