Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Swakarya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020), dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah.
Lurah Pondok Labu, Nurul Baiti mengatakan, pihaknya melaksanakan giat tertib masker bersama tiga pilar, tim gugus tugas RW 09, FKDM, PPSU dan pengelola RPTRA guna menekan kasus penularan Covid-19 di wilayahnya.
Advertisement
"Giat ini melibatkan 35 personel. Para pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," jelas Nurul.
Selain melakukan penertiban, jelas Nurul, pihaknya juga mengedukasi warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Penerapan protokol kesehatan ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 17 pelanggar yang tidak menggunakan masker juga terjaring operasi tertib masker di Jalan Rawa Belong, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, rinciannya, 12 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan lima pelanggar lainnya diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 950 ribu.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," kata Yudistira, Rabu (2/12/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Turunkan Petugas Gabungan
Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
"Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya.
Advertisement