Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan rentetan dampak negatif berseliwerannya truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) di jalanan. Salah satunya berpengaruh terhadap daya saing industri logistik nasional.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, truk ODOL tidak bisa masuk Asean Free Trade Area (AFTA) karena tidak bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN).
Advertisement
"Adanya truk ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena kendaraal ODOL tidak bisa melewati pos lintar batas negara (PLBN) karena kelebihan muatan," jelas Risal dalam diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).
Risal bilang, wabah pandemi Covid-19 memang secara tidak langsung memaksa para pengusaha dan pemilik truk untuk menekan biaya operasional. Oleh karena itu, akhir-akhir ini, pihaknya mendapati banyaknya pergerakan truk ODOL di jalan.
"Namun dalam kondisi Corona, negara tetangga kita tetap mengutamakan keselamatan, mereka nggak angkut ODOL," kata Risal.
"Kemarin itu banyak truk-truk memanfaatkan kesempatan sekarang. Dengan kondisi ini, kita nggak akan bisa masuk luar negeri karena melanggar (aturan muatan truk), tidak mempedulikan keselamatan. Ini masalah kita," jelasnya.
Bukan cuma kalah bersaing, truk ODOL juga berpengaruh pada proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) infrastruktur jalan.
Risal bilang, salah satu syarat proyek KPBU ialah lokasi proyek tidak boleh dilalui kendaraan ODOL dan tidak boleh menggunakan kendaraan ODOL, karena nanti akan mempengaruhi infrastruktur yang akan dibangun. Selain itu, jalan dan jembatan akan cepat rusak.
"Kerusakan jalan, jembatan, pelabuhan, di pelabuhan kami banyak yang hancur, jembatannya patah, bahkan Kementerian PUPR menyampaikan Rp 43 hingga 60 triliun kerugian untuk perawatan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Banyak Truk Obesitas di Tol Trans Sumatera, Pengusaha Salahkan Petugas Pengawas
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengakui banyaknya pelanggaran truk angkutan berat atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Tol Trans Sumatera. Menurutnya, hal ini tak lepas dari lemahnya pengawasan oleh petugas terkait di lapangan.
"Dengan sekian lemahnya kurang pengawasan (petugas). Akibatnya terjadi lonjakan truk ini beroperasi muatan hingga dua kali lipat dari muatan. Ini faktanya," tegasnya dalam webinar Jalan Tol Trans Sumatera Membawa Peradaban dan Perilaku Baru, Rabu (25/11/2020).
Padahal, menurut Tarigan, pelanggaran tersebut amat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol pertama di pulau Sumatera itu. Mengingat umumnya pengguna jalan tol kerap menempuh kecepatan tinggi karena medan yang mulus dan traffic yang belum ramai.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemberian sanksi dapat dilakukan secara elektronik bagi pengemudi truk angkutan berat atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap menerobos Tol Trans Sumatera. Terobosan ini dimaksudkan untuk menutup ruang terjadinya aksi suap terhadap petugas lapangan.
"Ini sanksi elektronik tujuannya untuk menghindari preman atau oknum petugas yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan bagi ODOL. Sehingga perluk koordinasi pemerintah dan stakeholders terkait atas truk kelebihan muatan ini untuk keamanan pengguna tol Trans Sumatera," paparnya.
Selain itu, dia juga meminta pengelola untuk menyediakan gerbang tol otomatis (GTO) yang dilengkapi teknologi tertentu untuk mengantisipasi truk kelebihan muatan. "Sehingga truk over muatan dapat dikeluarkan dan diproses hukum untuk efek jera," tandasnya.
Advertisement