OTT KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Miliki Harta Rp 5,4 Miliar

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2020, 18:07 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Bupati Banggai Laut Wenny melaporkan hartanya pada 3 Maret 2020 untuk tahun periodik 2019. Dalam laman tersebut tercatat Wenyy memiliki harta senilai Rp 5.435.500.000.

Wenny tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kota Surabaya, Banggai, dan Banggai Laut. Nilai total tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp 5.506.000.000.

Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor. Nilai totalnya mencapai Rp 29.500.000. Wenny memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 350 juta.

Utang Bupati Banggai Laut itu tercatat senilai Rp 450 juta. Jadi total harta yang dilaporkan Wenny sebesar Rp 5.435.500.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


OTT KPK

Ketua KPK Firli Bahuri memberi salam saat bersiap memberikan keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penangkapan terhadap Wenny dibenarkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Betul tadi hari ini, Kamis 3 Desember 2020 jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Kabupaten Banggai Laut," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Firli belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menjerat Wenny. Termasuk barang bukti apa saja yang diamankan saat penindakan.

"Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan penindakan ya. Berikan waktu untuk kawan-kawan saya bekerja dulu. Nanti pada saanya akan diberikan penjelasan kepada publik," kata Filri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan statua hukum mereka yang diamankan dalam penindakan kali ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya