Pelaku Usaha Minta Regulasi Zero Odol Ditunda hingga 2025

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan penerapan zero ODOL sulit dilaksanakan pada 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 18:32 WIB
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha meminta agar kebijakan larangan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL, ditunda pelaksanaannya dari 2023 menjadi 2025 mendatang.

Larangan mobil angkutan ODOL direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan penerapan zero ODOL sulit dilaksanakan pada 2023. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 1,5 tahun ini. 

"Kami sudah sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kalau bisa kebijakan zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025," ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Widodo mengatakan, kalau kebijakan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2023 mendatang, ini malah akan menyebabkan kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk menurunkan biaya logistik menjadi 17% dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia masih mencapai 24% dari PDB.

Dia juga mengatakan tidak mungkin di masa industri tengah terpuruk saat ini, mereka masih dibebani lagi dengan kebijakan zero ODOL yang harus menyediakan investasi untuk membeli ribuan truk baru.

"Siapa yang mau investasi dalam masa pandemi seperti ini. Kami bukannya tidak mendukung kebijakan zero ODOL ini, tapi kami hanya meminta untuk ditunda dulu hingga industri betul-betul bangkit kembali setelah pandemi berakhir,” katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Banyak Tantangan

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat, yang juga meminta agar kebijakan Zero ODOL ditunda hingga 2025. 

"Jangan sampai adanya penegakan hukum yang dibuat dalam kebijakan Zero ODOL ini, kontradiktif dengan apa yang dilakukan pemerintah saat ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin mengundang investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” tukasnya.

Boycke Garda Aria dari Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI) menyampaikan sudah mengaplikasikan kebijakan zero ODOL mulai tahun ini. Tapi dalam pelaksanaannya, ada tantangan yang dihadapi dari pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

“Kebijakan Zero ODOL ini menjadi tantangan untuk kami karena jumlah rit juga naik 100 persen. Kalau dulu itu bisa dilayani 1000 truk, sekarang jadi 2000 truk. Investor-investor belum tentu bisa mengakomodir pembelian sebanyak itu. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ucapnya.

Kebijakan Zero ODOL ini, menurut Boycke, telah membuat perusahaan pupuk di Indonesia tidak bisa melaksanakan hasil tender di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur secara optimal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya