Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan penandatangan SKB tiga menteri tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur akhir tahun.
Advertisement
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif yang seringkali terjadi pada periode libur pajang," katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/12).
Wiku meminta selama libur akhir tahun 2020 pemerintah daerah mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah juga harus berani tegas membubarkan kerumunan.
"Selain itu, lakukan juga amplifikasi kampanye protokol 3 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak," sambungnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kurangi Mobilitas
Wiku juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama libur akhir tahun 2020. Dia berharap, masyarakat melakukan perjalanan jika memang sangat diperlukan.
"Walaupun sulit untuk meminimalisasi mobilitas, tetapi kita harus menyadari bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat," tutupnya.
Advertisement