Polisi Dihalangi FPI, Lemhanas: Polri Tidak Boleh Kalah

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, Polri tidak boleh kalah oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 03:23 WIB
Anggota FPI membuat barikade saat mengadang anggota Polda Metro Jaya yang ingin memberi surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Polisi kembali memanggil Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi dan resepsi putrinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, Polri tidak boleh kalah oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Terlebih saat polisi sedang menindak dan menjalankan tugas dan fungsi dalam menjalankan kepentingan negara.

Hal itu menyusul kejadian dihalang-halanginya penyidik Polri oleh para Laskar FPI pada saat mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan FPI Rizieq Syihab dan menantunya di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) kemarin.

"Tidak boleh kalah, karena (polisi) sebagai penegak hukum mewakili negara, di situ," tegasnya saat ditemui dalam acara peluncuran buku, di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara telah memiliki penataan dan aturan yang berlaku dan harus ditaati setiap warga negara. Termasuk dengan penataan aturan pemerintahan yang telah mengamanatkan tugas dan kewajiban bagi masing-masing warga negara.

"Penataan tentang pranata kepemerintahan yaitu untuk siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau undang-undang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, siapa saja sebagai warga negara termasuk kepada FPI dan Rizieq seharusnya mematuhi tata aturan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan Undang-undang itu malah terhalang," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dihalangi saat Kirim Surat Panggilan ke Rizieq

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan Indonesia negara hukum. Hal itu menyusul kedatangan penyidik untuk mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Yang sebagaimana diketahui Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/12/2020).

"Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada ketercualian," sambungnya.

Ia menegaskan pendukung Rizieq harus bersikap suportif. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," tuturnya.

Awi menjelaskan perjalanan kasus Rizieq Syihab yang tengah ditangani Polda Metro.

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," jelasnya.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum."

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya