Akui Kesalahan, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan di Kasus Djoko Tjandra

Tommy Sumardi diketahui menjadi terdakwa atas perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Segiarto Tjandra.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 23:04 WIB
Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Tommy diketahui menjadi terdakwa atas perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Alasan Tommy tidak mengajukan saksi meringankan karena yang bersangkutan memang mengakui kesalahannya atas kasus yang sampai saat ini masih bergulir.

"Kita ngaku salah, ngaku salah, buat apalagi. Saksi a de charge buat apa, kita enggak ada yang kita buktiin, kita udah sampaikan semua. Kita sudah sampaikan semua, untuk apa saksi a de charge, orang kita ngaku salah," kata Dion di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim. Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.

"Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan. Kita ngaku salah, kita serahkan ke hakim. Kita mau diputus, terserah hakim mau mutus kita apa," ujarnya.

"Karena kita mengaku menyerahkan uang itu, termninologi a de charge itu saksi yang meringankan. Biar kan hakim yang mempertimbangkan, meringankan itu melihat kelakuan kita, tingkah kita di persidangan, itu aja," sambungnya.

Tetapi, kubu Tommy Sumardi berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan Justice Collaborator kliennya. Sebab telah mengakui kesalahannya itu selama persidangan.

"Ya harapannya dikabulkan (Justice Collaborator), mesti dikabulkanlah. Karena kalau bukan karena kita, enggak ada itu kejadian itu, kalau enggak ada kita, kita buka," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Poin Dakwaan Tommy

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu. 

Reporter: Nur Habibe

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya