Polisi Tahan Maaher At Thuwailibi Selama 20 Hari

Polisi menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ pada Kamis pagi 3 Desember 2020.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Des 2020, 11:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menahan Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher At Thuwailibi menyinggung sosok Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.

"Ya kita lakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (4/12/2020)

Argo mengatakan, Maaher At Thuwailibi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri. "Iya (ditahan 20 hari)," ungkap Argo.

Polisi menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ pada Kamis pagi 3 Desember 2020.

Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan

Maaher At Thuwailibi dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustaz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kabareskrim Polri: Maheer At-Thuwailibi Tersangka Penghinaan Habib Luthfi

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian. 

"Ya, saat ini tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.

Dalam cuitannya, Maaher At-Thuwailibi menuliskan 'iya tambah cantik pake jilbab.. kayak kyai nya banser ini ya..', disertai foto Lutfi bin Yahya. Menurut Listyo, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang dikembangkan," kata Listyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya