Benny Wenda Deklarasi Negara Papua, Polri Siap Tindak Tegas hingga Disebut Ilusi

Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Des 2020, 13:41 WIB
Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda saat berbicara dalam sebuah acara di Inggris. (Handout/United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Benny Wenda yang mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu menjadi perhatian.

Benny Wenda yang merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), saat ini tengah berada di Inggris.

Usai melakukan deklarasi, Benny menyatakan, Papua tidak akan tunduk pada Pemerintahan Indonesia. Ia juga diangkat oleh ULMWP sebagai presiden sementara rakyat Papua.

Polri pun angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pernyataan Benny Wenda tersebut adalah bentuk provokasi. Dia meyakini, tindakan Benny Wenda tersebut merupakan bagian dari propaganda di Papua.

"Benny Wenda itu sekarang di mana? di Inggris kan. Jadi yang menjadi pertanyaan apakah mungkin dia melakukan hal tersebut di Indonesia? Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda," jelas Awi di Gedung Mabes Polri saat jumpa pers, Rabu, 2 Desember 2020.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga angkat bicara. Ia mengatakan, negara Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda pada 1 Desember lalu merupakan negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.

Berikut beragam tanggapan terkait pernyataan Benny Wenda soal deklarasi negara Papua Barat dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polri Sebut Bentuk Provokasi dan Propaganda

Kombes. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum (Adrian Putra/bintang.com)

Polri merespons pernyataan Benny Wenda soal pembentukan pemerintahan Papua. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pernyataan tersebut adalah bentuk provokasi.

Dia meyakini, tindakan Benny Wenda tersebut merupakan bagian dari propaganda di Papua.

"Benny Wenda itu sekarang di mana? di Inggris kan. Jadi yang menjadi pertanyaan apakah mungkin dia melakukan hal tersebut di Indonesia? Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda," jelas Awi di Gedung Mabes Polri saat jumpa pers, Rabu, 2 Desember 2020.

Awi memastikan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Provinsi Papua saat ini kondusif.

Meski 1 Desember diklaim sebagai hari jadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Awi membeberkan tidak ada gangguan apa pun di Bumi Cendrawasih tersebut.

"Di Papua, 1 Desember situasi pemerintahan berjalan lancar, tidak ada hal yang tidak diinginkan," tutur Awi.

Awi berharap, dengan adanya klaim sepihak Benny Wenda, tidak ada masyarakat Indonesia yang terprovokasi, khususnya kepada warga Papua.

Dia menuturkan, saat ini Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak terpisahkan.

"Kepada seluruh masyarakt Indonesia, khususnya yang di Papua untuk tidak terprovokasi dengan Benny Wenda. Papua maupun Papua Barat, masih sah di bawah NKRI, ini sudah final, tidak ditawar lagi," kata Awi.

 


Polri Siap Tindak Tegas Pengikut Deklarasi Benny Wenda

Ketua ULMWP Benny Wenda (kedua dari kiri) dan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet (ketiga dari kiri) di kantor badan HAM PBB di Jenewa pada 25 Januari 2019 (kredit: ULMWP)

Wakapolri Komjen Gatot Edi menyampaikan perkembangan situasi di Papua usai deklarasi pembentukan pemerintahan sepihak oleh Benny Wenda. Menurut Gatot, situasi kemanan di Papua saat ini dipastikan aman terkendali.

"Masalah keamanan, kita mengetahui bahwa Papua adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap terjadi gangguan keamanan itu menjadi kewajiban bagi Polri, TNI, dan instansi terkait untuk menjaganya," kata Gatot dalam keteranga pers bersama Kemenko Polhukam, Kamis, 3 Desember 2020.

Karenanya, lanjut Gatot, jika ada yang mengikuti deklarasi Benny Wenda akan ditindak tegas oleh Polri. Sebab tidak ada siapa pun yang boleh mengganggu persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

"Jai bagi siapa yang mengikuti deklarasi itu, kita akan melakukan tindakan tegas, siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu," jelas jenderal bintang tiga ini.

Gatot beralasan, pernyataan tegasnya dikeluarkan demi menjamin keutuhan Papua sebagai bagian dari Indonesia. Kemudian, unuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat.

"Jadi kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," Gatot menandasi.

 


Minta Ditindak Tegas

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan rumusan Pancasila terbentuk dari proses menerima dan menghormati perbedaan pandangan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk menindak tegas Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda terkait pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.

"Mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dengan menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bambang.

Bambang juga mengecam apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.

"Dengan ini atas nama Pimpinan MPR Republik Indonesia menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan gerakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kecam dia.

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Benny hanyalah klaim sepihak dan tak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua. Hal itu tentu saja tak sejalan dengan hukum internasional.

"Termasuk juga tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua. Fakta juga menunjukkan bahwa tidak semua rakyat Papua bahkan (tidak) mendukung Benny Wenda sebagai presiden," ucap Bambang.

Bambang menegaskan, segala bentuk pernyataan yang merongrong wilayah kedaulatan NKRI merupakan sikap yang mengingkari konstitusi.

"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP, dengan masuk seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," terang dia.

Menurut Bambang apa yang dilakukan Benny Wenda bersama ULMWP untuk mendeklarasikan Pemerintahan Sementara Papua Barat menujukan sikap makar.

"Sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia," tegas Bambang.

 


Buat Negara Ilusi

Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, negara Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda pada 1 Desember lalu merupakan negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.

Menurut Mahfud, suatu negara dapat berdiri memiliki tiga syarat, seperti wilayah, rakyat, serta pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.

Sementara negara yang dideklarasikan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu tak memiliki wilayah. Benny Wenda tak memiliki tanah yang dikuasai di Papua sejengkal pun.

"Negara itu syaratnya ada tiga, syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai," kata Mahfud.

"Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui. Kemudian syarat lain adanya pengakuan dari negara lain," sambung dia.

Selain itu, negara juga mesti masuk dalam organisasi internasional. Soal dukungan, kata Mahfud Benny Wenda hanya didukung oleh negara kecil di Pasifik.

"Dia tidak ada yg mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu dari pada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," sebut Mahfud Md.

 


Tegaskan Papua Bagian Indonesia

Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda saat berbicara dalam sebuah acara di Inggris. (Handout/United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)/AFP)

Mahfud Md juga menjelaskan mengapa negara bentukan Benny Wenda layak disebut negara ilusi. Pasalnya menurut Mahfud melalui Referendum 1959, Papua sudah final dan sah menjadi bagian dari Indonesia.

Referendum yang digelar pada November 1969 itu telah disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Bahwa Papua itu sah bagian Indonesia. Karena itu tidak akan ada lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama. Papua itu sejak 69 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB," jelas Mahfud.

Komite 24 merupakan daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka.

"Kalau Timor-Timur (Timor Leste) memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 69 tidak masuk di komite 24 itu," katanya.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny Wenda merupakan seorang narapidana. Ia sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia selama 15 tahun atas tindakan kriminal. Namun Benny melarikan diri.

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraannya," tegas Mahfud.


Divestasi Freeport, Apa manfaatnya untuk Papua?

Infografis: Divestasi Freeport, APa manfaatnya untuk Papua? (Dok Kementerian BUMN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya