Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Djoko Tjandra, dengan hukuman dua tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.
"Kami Jaksa Penuntut Umum, menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Terdakwa Djoko Tjandra, dinilai jaksa, sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, terdakwa juga diketahui membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Inisasi terdakwa tersebut dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo.
"Surat jalan palsu ini digunakan untuk keperluannya terdakwa kembali keluar dari Indonesia," jelas Jaksa Yeni.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal yang Meringankan
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa diyakini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, dalam tuntutan Jaksa, ada hal meringankan. Seperti usia terdakwa yang diketahui sudah lanjut. Namun untuk hal memberatkan, terdakwa dinilai mempersulit jalannya persidangan dengan tidak terbuka memberi keterangan dalam persidangan.
Advertisement