Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait distribusi alat pelindung diri atau APD Pilkada Serentak 2020 belum merata.
Padahal, hari pemungutan suara tinggal beberapa hari lagi atau pada 9 Desember 2020 mendatang. "KPU harus segera melengkapi kebutuhan logistik serta alat pelindung diri (APD) untuk Pilkada Serentak 2020," ujar Ketua Bawaslu Abhan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Menurut Abhan, dirinya mendapat laporan darii jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah yang masih belum menerima baju APD dan juga thermo gun (pengukur suhu tubuh).
"Dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur kewajiban KPU memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD siap pada hari pemungutan suara," terang dia.
Namun, kata Abhan, faktanya sesuai temuan jajaran Ad Hoc KPU di daerah, masih banyak yang belum menerima perlengkapan tersebut.
"Kami mengingatkan kepada KPU, soal logistik, APD harus tersedia termasuk thermo gun soalnya itu pintu masuk deteksi awal. Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada," kata Abhan.
Dia menyebut, untuk kelengkapan APD dan logistik Bawaslu hingga jajaran kecamatan sudah terakomodasi dan terdistribusi dengan baik.
Maka sebagai sesama penyelenggara, Abhan mengingatkan KPU untuk memastikan kembali seluruh logistik Pilkada 2020 terdistribusi tanpa hambatan apapun sampai tahapan pemungutan suara.
"Ada waktu 5 hari, kami saling mengingatkan KPU, agar hari 'H' tidak terhambat oleh logistik yang tidak tersedia. Kami punya rasa optimisme ke depan KPU bisa melengkapi logistik yang masih ada kekurangan," terang Abhan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerja Sama Cegah Klaster Pilkada
Selain APD, Abhan pun menekankan perlu meningkatkan kerja sama semua pihak baik masyarakat pemilih, penyelenggara pemilu, Satgas Covid-19 dan tim pendukung paslon agar saat hari penghitungan suara tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
Tentunya, lanjut Abhan, dengan memastikan jaga jarak sehingga tidak ada kerumunan saat di TPS dan menerapkan pengaturan jam kedatangan.
"Ini tanggung jawab kita semua penyelenggara, masyarakat, peserta tim kampanye, semua mematuhi prokes, ini kerja Satgas Covid-19 juga ya agar tidak terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster saat 9 Desember ini kuncinya patuhi prokes Covid-19 ini," jelas Abhan.
Advertisement