Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memfasilitasi hak suara pasien Covid-19 di Pilkada Serentak 2020, termasuk yang dalam kondisi kritis. Namun, KPU mengaku tak akan memaksa pasien apabila tak mau menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
"Jadi prinsip yang harus diutamakan adalah tentu tidak dipaksakan. Bagaimana kalau ada pemilih keadaan kritis, (kalau) beliau (pemilih) menyatakan mohon izin saya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada, tentu kami tidak bisa memaksa," kata Komisioner KPU Raka Sandi dalam diskusi di Youtube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, KPU berkomitmen menjaga, melindungi dan memfasilitasinya hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi para pasien Covid-19 baik yang menjalani isolasi mandiri, di rumah sakit, maupun di ICU.
Para petugas KPPS akan mendatangi pasien satu per satu dngan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
"Upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hak pilih. Karena kalau kita terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih ini juga ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Distribusikan APD
Raka Sandi mengaku pihaknya sudah mendistribusikan sejumlah APD untuk petugas tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, ada pula masker, hand sanitizer, thermo gun, alat mencuci tangan, hingga sarung tangan.
"Mudah-mudahan ini juga bisa terus bergerak dan pada prinsipnya H-1 sudah siap di TPS," ucap Raka Sandi.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.
Advertisement