Liputan6.com, Jakarta – Ada berbagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 yang diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah PSBB yang merupakan pembatasan pengunjung di ruang-ruang publik, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit ataupun pusat jajanan.
Kebijakan pembatasan pengunjung di ruang publik tersebut salah satunya diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.
Masa PSBB transisi tahap kedua pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap memperketat penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19. Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) dengan memberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
Advertisement
Ditengah kebutuhan tersebut, PT. Jelajah Data Semesta (JDS) merilis aplikasi bernama ID-Q, sebuah aplikasi Identitas Digital berupa kode QR. Aplikasi ini menyimpan identitas anda berupa kode QR, sehingga proses identifikasi dan pendaftaran identitas (registrasi) sangat dipermudah dalam beraktivitas di ruang publik.
Aplikasi ID-Q juga memberikan bonus rewards poin setiap kali pengguna melakukan “check-in” dan “check-out”; dimana poin yang telah terakumulasi dapat ditukarkan dengan beragam voucher promo menarik dari sejumlah merchant yang telah berpartisipasi. Pengguna aplikasi ID-Q melakukan scan kode QR ketika berada di lokasi area publik.
Setiap lokasi area publik yang sudah bekerjasama dengan ID-Q akan disediakan kode QR di setiap akses pintu masuk dan keluar, sehingga para pengunjung dengan mudah melakukan scan kode QR untuk melakukan “check-in” atau “check-out”.
Fauzan Zam’an, selaku Sales & Marketing Manager PT. JDS menjelaskan “ID-Q mempermudah pengguna dalam melakukan registrasi tanpa harus mengeluarkan kartu identitas berulang kali, dengan ID-Q pengguna hanya perlu 1x registrasi kemudian lakukan “check-in” dan “check-out” dengan melakukan scan kode QR, dengan metode ini akan meminimalisir terjadinya antrian saat registrasi pengunjung.”
Aplikasi ID-Q menjadi salah satu solusi pendataan pengunjung secara digital untuk para pengelola gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan lokasi publik lainnya. Para pengelola gedung terbantu untuk memantau okupansi gedung, sehingga real-time monitoring okupansi sangat mudah dilakukan.
“Dengan pemanfaatan aplikasi ID-Q, pendataan pengunjung dan monitoring okupansi gedung bisa dilakukan secara real-time, online dan akurat serta terekam pada server yang telah terintegrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Fauzan.
Aplikasi ID-Q berkolaborasi dengan aplikasi JAKI melalui Checkpoint Monitoring, membantu pelacakan (tracing) dalam melakukan program 3T (Testing, Tracing & Treatment) pemerintah.
Fauzan juga menjelaskan “dengan kolaborasi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki kemampuan untuk mengirimkan himbauan secara discreet yang bersifat preventif berupa notifikasi kepada pengguna aplikasi ID-Q untuk karantina mandiri atau melakukan rapid test, karena pernah mengunjungi atau pernah berada dalam satu lokasi dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.”
“Perihal keamanan data, pengguna ID-Q juga tidak perlu khawatir karena aplikasi ID-Q sudah terenkripsi dengan teknologi termutakhir. Selain itu aplikasi ID-Q juga telah resmi memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistim Eletronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” tambah Fauzan.
Aplikasi ID-Q dapat diunduh melalui App Store dan Play Store secara gratis. Saat ini, aplikasi IDQ dapat digunakan di sejumlah lokasi seperti Plaza Kalibata, Food Centrum, ITC Cipulir, Citywalk Sudirman, Citywalk Gajahmada, Bidakara Tower, Landmark Pluit, Agro Plaza, Graha BIP dan JCC. Aplikasi ID-Q juga sudah bekerjasama dengan 20.000 merchant (café, restoran & sejenisnya) yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.