Liputan6.com, Jakarta - Putri kedua Jusuf Kalla atau JK, Muswirah Jusuf Kalla (Ira) melaporkan Ferdinand Hutahaean serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan, terkait tulisannya di media sosial yang dinilai menyinggung keluarga JK.
Laporan yang tertuang dalam nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020, ini merupakan keputusan dirinya atas sepengetahuan Jusuf Kalla.
Advertisement
Mengenai laporan itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses administrasi dan belum sampai ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah saya cek sejauh ini masih proses administrasi ya, sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampai masih proses administrasi, jadi masih di Biro Ops," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Sehingga, ia belum menjelaskan secara rinci terkait hasil laporan yang dibuat oleh Ira yang saat itu ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade).
"Nanti kita tunggu siapa penyidiknya nanti kita akan update ya," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan ke Mabes Polri
Sebelumnya, Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla (Ira) melaporkan Ferdinand Hutahean serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan, karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla.
"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk melaporkan hal hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," kata Ira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Laporan yang tertuang dalam nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020, ini merupakan keputusan dirinya atas sepengetahuan Jusuf Kalla. Saat itu, Ira ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade).
"(Barang bukti) Ada beberapa udah dimasukkan. Konten di Twitter, Facebook dan YouTube atas fitnah-fitnah mereka yang tulis," ujarnya.
Cuitan Ferdinand yang dilaporkan olehnya dan sempat diperlihatkan oleh Ira usai membuat laporan yaitu 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement