Komisi III DPR Ingin Korupsi Bansos Siak Segera Ada Tersangka

Komisi III DPR menyoroti penanganan dugaan korupsi bansos Siak supaya tidak berhenti dan ada tersangka dalam waktu dekat.

oleh M Syukur diperbarui 05 Des 2020, 18:00 WIB
Demonstrasi mahasiswa menuntut Kejati Riau menuntaskan dugaan korupsi bansos Siak beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penanganan dugaan korupsi bansos Siak senilai Rp50,76 miliar oleh Pidana Khusus Kejati Riau ternyata mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Wakil rakyat di Senayan ini meminta ada pihak yang diseret sebagai penanggung jawab kerugian negara.

Hal ini disampaikan pimpinan Komisi III DPR Pangeran Khairul Lubis saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati. Kegiatan ini juga dihadiri Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Kepada wartawan, Pangeran berharap kasus ini tidak hilang setelah sejumlah pejabat dipanggil menjadi saksi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke penyidik.

"Kami mempertanyakan kasus korupsi bansos Siak Rp50,76 miliar, bisa ditetapkan tersangka, tidak berhenti," kata Pangeran, Jumat siang, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menemukan bukti terjadinya pidana di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Siak. Hal serupa juga ditemukan pada hibah dan belanja rutin di Kota Istana.

Beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan korupsi bansos Siak. Menyusul surat ini, penyidik terus memanggil sejumlah pihak untuk mencari siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Hilman menyebut proses penyidikan ini masih umum atau pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Periksa Sekda Riau

Adapun orang dipanggil penyidik dalam kasus ini di antaranya mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, serta dua orang lainnya bernama Ulil Amei dan Ikhsan. Ketiganya merupakan merupakan pengurus Partai Golkar Siak.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Ketiganya tidak dipanggil terkait jabatan di partai, melainkan kapasistasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Indra sudah beberapa kali dipanggil. Panggilan pertama dan kedua saat kasus ini masih penyelidikan.

Selama kasus ini diusut, Kejati Riau sudah memeriksa Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya. Orang nomor satu di kalangan ASN Riau ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah serta Kepala Bappeda di Siak.

Jaksa juga meminta keterangan seluruh camat di Kabupaten Siak hingga kepala desa. Tidak hanya diperiksa di Kejati, penyidik juga langsung ke daerah tersebut meminta keterangan sejumlah orang serta mengumpulkan dokumen terkait.

Sejak kasus ini bergulir, Kejati Riau selalu menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa. Mereka mendesak agar kasus ini segera menemukan orang bertanggung jawab karena merugikan negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya