Puluhan Pelanggar Prokes di Kawasan Bungur Disanksi Membersihkan Sampah

Mereka yang terjaring giat tertib masker kali ini di antaranya sopir truk, pengemudi ojek online dan pedagang.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Des 2020, 21:24 WIB
Petugas mendata warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 64 warga yang terjaring giat tertib masker di perempatan Jalan Kepu Selatan, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial, Jumat (4/12/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Bungur, Erwin mengatakan, pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI serta anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Bungur menggelar operasi tertib masker di lokasi tersebut sejak pukul 09.15 WIB hingga 11.15 WIB

"Para pelanggar kita sanksi membersihkan sampah di fasilitas umum selama 60 menit, dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB," ucap Erwin.

Menurut dia, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring giat tertib masker kali ini di antaranya sopir truk, pengemudi ojek online dan pedagang.

"Mereka yang terjaring beralasan lupa memakai masker dan ketinggalan di rumah," tandas Erwin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sehari sebelumnya, petugas Polsek Tambora Jakarta Barat menindak 98 orang yang melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Tertib Masker guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Petugas kepolisian gencar menggelar razia masker di wilayah Tambora agar warga patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya tertib mengenakan masker saat berada di luar rumah.

"Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelanggar Terus Meningkat

Pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan tidak membayar denda, maka wajib menghabiskan waktu membersihkan dan mengecat di kawasan sekitar dengan menggunakan rompi oranye.

Meski belakangan di kawasan Tambora, pelanggar tertib masker terus saja meningkat, aparat tiga pilar Kecamatan Tambora intensif mengedukasi warga di lokasi razia agar patuh memakai masker dengan benar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya