Liputan6.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas usaha perdagangan maupun kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan orang.
Kebijakan itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro menanggapi tren lonjakan kasus corona yang diindikasi sebagai serangan wabah gelombang dua.
Advertisement
"Demi mencegah penyebaran virus dan lonjakan kasus, kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Jumat (4/12/2020).
Ia menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Semua ketentuan dalam protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat," katanya dilansir Antara.
Warga yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.
"Banyak kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak kami batalkan izinnya, sampai kondisi benar-benar terkendali,” katanya.
Sementara untuk operasional toko, pihaknya mengimbau agar tutup lebih awal. Jika biasanya tutup pukul 21.00 WIB, maka saat ini dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.
Begitu juga dengan tempat nongkrong (kafe) yang lagi marak di Tulungagung, menurut Galih, diberi tenggat hingga pukul 22.00 WIB untuk menutup usahanya.
"Satu jam itu sudah berapa (orang berinteraksi), ini juga cukup membantu mengedukasi masyarakat untuk jangan dulu melakukan aktivitas yang berpotensi terjadi penularan," ujarnya.
Saat ini, dari data Gugus Tugas COVID-19 Tulungagung, per Jumat (4/12) malam ada 14 tambahan pasien baru dan 16 pasien sembuh.
Angka terkonfirmasi positif sudah mencapai 708 kasus, dan sembuh sebanyak 540 orang, meninggal 7 orang. Saat ini sebanyak 40 orang menjalani perawatan, 12 dikarantina dan 109 diisolasi.