Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada 5 Desember hingga masa tenang pada 6-8 Desember berpotensi rawan terhadap pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KASN Agus Pramusinto bahkan mengatakan, potensi pelanggaran netralitas PNS bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi di masa pasca kampanye, khususnya saat hari tenang dan pencoblosan.
Advertisement
"Pada masa tersebut, tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya Whatsapp," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Menurut dia, peluang pelanggaran netralitas PNS turut membesar, mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.
"Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana," jelas Agus.
Agus juga mengingatkan PNS agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Pelanggaran yang potensial terjadi yakni kehadiran PNS pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon berdasarkan hasil penghitungan suara cepat (quick count).
Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. Berdasarkan penelitian KASN pada pilkada sebelumnya, area yang paling sering dilanggar PNS pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
"PNS jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut," imbuh Agus.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bawaslu Tindak 25 ASN yang Lakukan Pelanggaran di Masa Kampanye
Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pelanggaran ASN itu telah ditindaklanjuti dan hasil rekomendasi juga telah diberikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rekomendasi sudah diteruskan ke KASN sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas di masa kampanye," ucap Surya di Padang, Senin, (26/10/2020).
Ia menjelaskan pelanggaran 25 ASN tersebut terjadi selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020. Bahkan sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai pihaknya juga telah menindak 25 ASN yang melanggar netralitas.
Jadi total ASN yang melanggar netralitas sampai saat ini ada 50 orang. "Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai," katanya seperti dikutip dari Antara.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk. Setelah itu menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.
Kemudian 25 ASN yang melanggar saat masa kampanye sampai saat ini belum diturunkan hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses. Sementara itu pelanggaran sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.
"Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujarnya.
Advertisement