Data Terbaru, Sebaran 342 Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19

Sebanyak 342 tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19 tersebar di 27 provinsi di Indonesia dan satu di Kuwait.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 05 Des 2020, 12:13 WIB
Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan pembaruan data tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19.

Terhitung sejak Maret hingga Desember 2020, sebanyak 342 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan perawat meninggal akibat terinfeksi Virus Corona penyebab COVID-19.

Dan, 342 tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19 terdiri dari 192 dokter, 14 dokter gigi, dan 136 perawat.

Kemudian, 192 dokter yang meninggal karena COVID-19 terdiri dari 101 dokter umum (empat guru besar), 89 dokter spesialis (tujuh guru besar), dan dua residen yang keseluruhannya berasal dari 24 IDI Wilayah (Provinsi) dan 85 IDI Cabang (Kota/Kabupaten).

Berikut daftar tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19 berdasarkan data provinsi yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 5 Desember 2020:

1. Jawa Timur = 39 dokter, 2 dokter gigi, dan 36 perawat

2. DKI Jakarta = 31 dokter, 5 dokter gigi dan 21 perawat

3. Sumatera Utara = 24 dokter dan 3 perawat

4. Jawa Barat = 17 dokter, 3 dokter gigi, dan 18 perawat 

5. Jawa Tengah = 17 dokter dan 21 perawat

6. Sulawesi Selatan = 7 dokter dan 3 perawat

7. Banten = 7 dokter dan 2 perawat

8. Bali = 6 dokter

9. Aceh = 6 dokter dan 2 perawat

10. Kalimantan Timur = 5 dokter dan 3 perawat

11. Riau = 5 dokter

12. DI Yogyakarta = 5 dokter dan 2 perawat

13. Kalimantan Selatan = 4 dokter, 1 dokter gigi, dan 6 perawat

14. Sumatera Selatan = 4 dokter dan 5 perawat

15. Kepulauan Riau = 3 dokter dan 2 perawat

16. Sulawesi Utara = 3 dokter

17. Nusa Tenggara Barat = 2 dokter

18. Sumatera Barat = 1 dokter, 1 dokter gigi, dan 2 perawat

19. Kalimantan Tengah = 1 dokter dan 2 perawat

20. Lampung = 1 dokter dan 1 perawat

21. Maluku Utara = 1 dokter dan 1 perawat

22. Bengkulu = 1 dokter

23. Sulawesi Tenggara = 1 dokter dan 2 dokter gigi

24. Papua Barat = 1 dokter

25. Papua = 2 perawat

26. DPLN (Daerah Penugasan Luar Negeri) Kuwait = 2 perawat

27. Nusa Tenggara Timur = 1 perawat

28. Kalimantan Barat = 1 perawat.

Dengan banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19, IDI mengingatkan bahwa Corona adalah nyata, bukan hoaks semata.


Sudah Banyak Tenaga Kesehatan yang Meninggal, COVID-19 Bukan Hoaks

Menurut Dr Eka Mulyana, SpOT(K), MKes, SH, MHKes dari Divisi Advokasi dan Hubungan Eksternal Tim Mitigasi PB IDI, informasi yang menyebut bahwa COVID-19 ini tidak nyata adalah informasi yang keliru.

"Kami berharap apabila Anda termasuk orang yang tidak mempercayai adanya COVID-19 ini, tapi janganlah mengorbankan keselamatan orang lain dengan ketidakpercayaan tersebut,” ujarnya mengutip keterangan pers, Sabtu (5/12/2020).

Tingginya lonjakan pasien COVID-19 serta angka kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan. Dengan mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak hanya mengorbankan keselamatan diri sendiri namun juga keluarga dan orang terdekat termasuk orang di sekitar.

Pandemi ini akan berlalu dengan kerjasama seluruh pihak, tambahnya. Tim mitigasi PB IDI secara khusus juga mengingatkan kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk waspada dan tetap menjalankan SOP seperti dalam pedoman standar perlindungan dokter di saat melakukan pelayanan dan saat berada di keluarga dan komunitas.


Penguatan APD

Sementara itu, dr Weny Rinawati SpPK MARS, anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI mengingatkan para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas alat pelindung diri (APD) yang dikenakan.

"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi. Sesuai dengan risiko tempat melakukan pelayanan,” katanya.

“Kami juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan.”

Sementara itu bagi para tenaga kesehatan yang berpraktik secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien, tambah Weny.


Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur COVID-19

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Simak Video Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya