Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar lembaga penyiaran tak memberitakan kegiatan calon kepala daerah saat masa tenang Pilkada 2020.
Masa tenang Pilkada 2020 dimulai Minggu 6 Desember sampai Selasa 8 Desember 2020.
Advertisement
"KPI sangat berharap agar pemberitaan dan penyiaran kegiatan kampanye di masa tenang ini tidak dilakukan lembaga penyiaran," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam sebuah diskusi, Sabtu (5/12/2020).
Dia juga meminta, agar media massa juga tak menampikan hasil jajak pendapat atau survei para peserta Pilkada 2020 di masa tenang. Termasuk saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Sehingga tak pengaruhi masyarakat dalam memilih.
Mulyo meminta agar semua paslon diberitakan tanpa adanya keberpihakan. "Tetap ini harus dilakukan sangat hati-hati," jelas dia.
Karenanya, jangan sampai ada yang memuat atau memojokkan salah satu kandidat di Pilkada 2020 ini. "Jangan menayangkan liputan jurnalistik kampanye di masa tenang. Kemudian menyiarkan narasi yang memojokkan, menghasut peserta pemilihan kepala daerah," kata Mulyo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialisasi Protokol Kesehatan
Mulyo juga menuturkan, lembaga penyiaran bisa mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pencoblosan.
Kemudian, mensosialisasikan bahwa Pilkada 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Segala hal yang mungkin penting, keyakinan pemilih untuk mau hadir karena semua dipersiapkan dengan baik oleh KPU dan TPS," kata dia.
Advertisement