Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 715 Burung ke Surabaya

Kerja sama dan koordinasi antara Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur sehingga dapat mengungkap kasus penyelundupan burung.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2020, 18:00 WIB
Ditpolaruid Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan selundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, Jawa Timur memicu tingginya permintaan burung tersebut. Akan tetapi,  pemenuhan permintaan burung berkicau dari berbagai daerah tersebut kadang ditemui tanpa dokumen.

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung perak Surabaya  baru-baru ini mengagalkan pengiriman ratusan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, sebanyak 715 ekor burung ditahan oleh pejabat Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, (5/12/2020).

Ia mengatakan, semakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia, termasuk Surabaya, menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan burung tersebut.

Dia menuturkan, berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari daerah lain.

"Namun, disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin 30 November 2020 melalui Pelabuhan Jamrud - Tanjung Perak Surabaya tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata dia.

Ia menuturkan, ratusan burung tersebut terdiri dari manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.

"Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Langgar UU

Ditpolaruid Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan selundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU. (Foto: Dok Istimewa)

Dokter hewan karantina yang bertugas, Suci menambahkan 715 ekor burung tersebut disita petugas saat truk akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.

Dengan kerja sama dan koordinasi antara Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur sehingga dapat mengungkap kasus penyelundupan.

"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.

Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya