Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) ke Jakarta, setelah hasil tes terbaru menunjukkan nonreaktif Covid-19. Dia diterbangkan ke Jakarta bersama dua tersangka lainnya yaitu Recky Suhartono dan Hengky Thiono.
"Ketiganya nonreaktif setelah kembali dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif. Oleh karena itu hari ini ketiga KPK menuju langsung membawanya ke Gedung Merah Putih KPK dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, ketiganya akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan 23 Desember 2020. Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
"Untuk Wenny dan Recky, KPK tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali.
Dia mengatakan, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sempat dinyatakan reaktif Covid-19 setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Desember 2020. Begitu juga dengan dua tersangka Recky dan dan Hengky.
"Tapi kemudian, kembali dilakukan tes kembali hari ini, hasilnya nonreaktif," ujar Ali.
Bupati Banggai Laut Wenny dan pihak lain yang diamankan seperti Recky dan Hengky sempat dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena reaktif Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dikutip dari Antara, enam orang tersebut, yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Advertisement