Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa.
Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.
Advertisement
"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).
Dia menuturkan, status tersangka M bukan tanpa proses. Sebagaimana dalam ketentuan Pilkada 2020, semuanya ditangani oleh penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," jelas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kejadian
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Karenanya, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.
Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Advertisement