Bawaslu Depok Minta Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Pakai Logo KPU

Pada hari terakhir kampanye Pilkada Kota Depok, Bawaslu menemukan alat peraga kampanye paslon yang menggunakan logo Pemerintah Kota Depok dan KPU Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 05 Des 2020, 23:09 WIB
Pada hari terakhir kampanye Pilkada Kota Depok, Bawaslu menemukan alat peraga kampanye paslon yang menggunakan logo Pemerintah Kota Depok dan KPU Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Pada hari terakhir kampanye Pilkada Kota Depok, Bawaslu menemukan alat peraga kampanye paslon yang menggunakan logo Pemerintah Kota Depok dan KPU Kota Depok.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet mengatakan, pihaknya sudah meminta Satpol PP mencopot alat peraga kampanye tersebut.

"Kami sudah melakukan pendataan dan merekomendasikan pada Satpol PP agar dicopot, karena ini kan menimbulkan keresahan. Jadi prinsipnya kalau kami bukan soal logo ya,” ujar Dede, Sabtu (5/12/2020).

Dede, mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye akan dilihat dari design, lokasi pemasangan, dan ketentuan yang diberikan KPU. Pemasangan alat peraga kampanye menggunakan logo KPU maupun Pemkot Depok dikembalikan kepada kedua lembaga tersebut.

“Terkait Paslon sudah izin atau belum baik diperbolehkan atau tidak ada di pihak lembaga atau instansi tersebut,” terang Dede.

Dede menuturkan, alat peraga kampanye yang melakukan pemasangan logo apabila KPU maupun Pemkot Depok tidak mengizinkan, dapat menyampaikan kepada paslon untuk tidak menggunakan logo.

“Kalau tidak mendapatkan izin, ya tidak boleh,” kata Dede.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilarang Pakai Logo KPU dan Pemkot Depok

Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan Paslon pada Pilkada Kota Depok menggunakan logo instansi, dinilai tidak baik. Terlebih menggunakan logo resmi KPU Kota Depok.

“Gak boleh lah. Mereka main pasang aja, apalagi kan logo resmi kita,” ucap Nana.

Nana menegaskan, akan menurunkan alat peraga kampanye menggunakan logo resmi KPU yang di pasang di wilayah Depok. Penurunan alat peraga kampanye bukan berarti hari ini merupakan hari terakhir namun pemasangan alat peraga kampanye harus ditertibkan karena menggunakan logo KPU resmi.

“Nanti malam harus ditertibkan,” tutup Nana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya