Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai terangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Awalnya, 4 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
"Uang itu diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P Batubara). Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Advertisement
Kemudian, penyerahan uang itu akan dilakukan pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020, pukul jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Uang tersebut, lanjut Firli, telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," jelas Firli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditemukan Uang Miliaran Rupiah
Firli mengaku, KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 Miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," Firi menandasi.
Diketahui, sementara ini KPK baru menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah, satu, MJS atau Matheus Joko Santoso, bertindak sebagai PPK atau pejabat pembuat Kesepakatan di lingkungan Kemensos, kedua AW atau Adi Wahyono pejabat di lingkungan Kemensos. Ketiga, AIM (Ardian I M) selaku Swasta, keempat HS (Harry Sidabuke).
Advertisement