KPK Sudah Deteksi Bansos Jadi Titik Rawan Korupsi

Firli mengungkapkan, tindak pidana korupsi kali ini terkait pengadaan barang dan jasa yang mana para penjabat negara telah menerima hadiah dari pekerjaan program Bansos tersebut.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 06 Des 2020, 06:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengenakan masker usai memberikan keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap jika pihaknya telah mendeteksi terkait titik rawan terjadi korupsi selama pelaksanaan program penanganan Pandemi Covid-19, salah satunya pada program bantuan sosial (Bansos).

Hal itu menyusul terseretnya sejumlah penjabat Kementerian Sosial (Kemensos), salah satunya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

"KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah-daerah titik rawan yang akan terjadinya korupsi. Salah satunya perlindungan sosial dalam hal ini bantuan sosial maka KPK sudah mendeteksinya dari awal," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana korupsi kali ini terkait pengadaan barang dan jasa yang mana para penjabat negara telah menerima hadiah dari pekerjaan program Bansos tersebut.

"Malam hari ini kita lakukan tangkap tangan ini adalah tindak pidana penerimaan sesuatu terhadap penjabat negara," jelasnya.

Lebih jauh, kata Firli, saat ini pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah harta dari para pelaku yang diketahui berupaya disebunyikan.

"Para pelaku tentu akan berupaya untuk menyembunyikan hasil kejahatannya apakah itu dari rumah pribadi digeser jadi apartemen. Tetapi Alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh rekan-rekan KPK," imbuhnya.

KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka suap bantuan sosial Covid-19. KPK pun meminta Juliari menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.

Selain Juliari, KPK juga meminta satu tersangka lain berinisial AW (Adi Wahyono). Dalam kesempatan itu, Firli kembali mengingatkan semua pihak tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi.

"Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," katanya.

"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tetapkan 5 Tersangka

Mensos Juliari Baturbara menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka bansos Covid-19 oleh KPK. Selain Juliari terdapat empat tersangka lainnya yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bandung.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 dan 23.000 dolar Singapura.

Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya