Top 3 News: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Mensos Juliari Masih Irit Bicara

Dalam Top 3 News hari ini, Menteri Sosial Juliari Batubara belum mau berkomentar terkait pejabat Kemensos yang terjaring OTT KPK.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLizsa Egeham diperbarui 06 Des 2020, 06:50 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) menjadi berita terpopuler pertama di Top 3 News, Sabtu, 5 Desember 2020. 

Ada enam pejabat Kemensos yang diamankan oleh KPK pada Jumat malam, 4 Desember hingga Sabtu dini hari kemarin. Namun, hingga kini identitas mereka masih dirahasiakan. 

Terkait adanya sejumlah pejabat di kementeriannya yang terjaring OTT KPK, Menteri Sosial Juliari Batubara hingga kini masih irit bicara. Dirinya akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.

Berita lain yang tak kalah disorot publik Tanah Air terkait calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka. Mulyadi merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat.

Mulyadi diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020. Berawal saat dirinya hadir sebagai narasumber di salah satu stasiun televisi nasional. Isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Lantas apa tanggapan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)?

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 5 Desember 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Menteri Sosial

Mensos Juliari P Batubara saat rapat kerja gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum mau berkomentar terkait pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Juliari masih memantau proses perkembangan kasus di KPK.

"Kami masih memonitor perkembangannya ya," ujar Juliari kepada Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).

Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait penangkapan pejabat di kementeriannya. Juliari akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19.

 

Selengkapnya...

 


2. Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, SBY: Keadilan Akan Datang

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggelar jumpa pers di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11). Presiden ke-6 RI itu menyampaikan tanggapannya terkait berbagai isu nasional, keamanan dan politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pilkada. Menurut dia, ada beberapa persoalan yang datang di luar akal sehat.

SBY meyakini bahwa keadilan akan datang, meski terlambat. Adapun Mulyadi sendiri merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat.

"Sering kali ada sesuatu yang sulit diterima oleh akal sehat (common sense). Namun, percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat tapi pasti," ujar SBY dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 dengan diusung Demokrat dan PAN. SBY pun meminta Mulyadi tetap berjuang untuk kemajuan Sumatera Barat.

 

Selengkapnya...


3. Polri Jelaskan Status Tersangka Cagub Sumbar: Itu Pidana Pemilu Bukan Pidana Biasa

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni. (Ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa.

Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.

"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya